Minggu, 29 Januari 2012

MAKALAH KENAKALAN REMAJA


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini banyak sekali berita di media cetak dan elektronik tentang keadaan remaja saat ini. Contohnya seperti, tawuran mahasiswa akhir-akhir ini di Jakarta dan di luar Pulau Jawa. Tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi mahasiswa juga banyak membawa senjata tumpul dan tajam. Banyak sekali yang menjadi provokatornya.
Hal itu semua terjadi karena hal-hal yang kecil, seperti saja tidak sengaja menabrak atau berkata yang tidak sopan kepada orang lain. Selain orang zaman sekarang, mudah terbawa dan meledak emosinya, tetapi juga karena lingkungan dan pergaulan mereka. Memang zaman sekarang, para remaja mudah dan gampang untuk mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan mereka, seperti berkata buruk, merokok, berjudi, pemakai dan pengedar narkoba, serta hamil di luar nikah atau terkena penyakit HIV/AIDS. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pengguna narkoba suntik di seluruh dunia menurut laporan Jurnal Kedokteran Inggris. Mereka menyatakan sekitar tiga juta pengguna narkoba suntik di dunia yang kemungkinan positif terkena penyakit AIDS.
Dan hal yang sama, juga berasal dari kutipan berita oleh BBC. Saluran televisi internasional itu menyatakan, bahwa empat puluh persen pengguna narkoba, terutama narkoba suntik, tersebar di sembilan negara. Di berbagai negara di Asia Tenggara, Amerika Latin, dan Eropa Timur, tingkat infeksinya HIV di kalangan pengguna jarum suntik di atas empat puluh persen. Di Estonia, angka itu lebih dari tujuh puluh dua persen.
Dalam kasus lain, di Indonesia banyak kejadian anak SMP, bahkan anak SD sudah merokok layaknya orang dewasa. Hal ini justru akan membuat anak-anak itu hidupnya menjadi tidak sehat. Yang membuat hal ini makin menjadi adalah, karena mereka hampir semua disebabkan oleh pergaulan mereka di sekolah, di masyarakat, dan juga di rumah. Contohnya, seperti : teman-temannya merokok sepulang sekolah. Dia lalu ditawari sebatang rokok. Awalnya dia tak mau, tapi lama-kelamaan hal itu menjadi kesenangan dan kesehariannya. Iklan-iklan rokok di sepanjang jalan, di media massa, dan elektronik juga makin membuat hal ini tambah parah.
Dalam karya ini, saya ingin memperlihatkan bagaimana keadaan pergaulan remaja di Indonesia saat ini yang berada dalam keadaan kritis. Dan, saya juga ingin memberikan manfaat dan cara-cara penanggulangan bahaya dari pergaulan remaja, dengan melakukan berbagai macam hal dan tindakan yang berguna bagi keluarga, bangsa, dan agama sesuai dengan judul dari karya ilmiah ini.
Dari uraian di atas, dapat dikemukakan secara ringkas dan jelas, latar belakang masalah penelitian ini, yakni :
  1. Permasalahan lingkungan dan pergaulan para remaja pada saat sekarang.
  2. Perlunya mencari cara-cara penyelesaian dari berbagai macam masalah yang ada dalam pergaulan para remaja.
  3. Memberikan manfaat dan pengubah pola pikir respon pembaca terhadap pergaulan remaja dengan baik.


2.     Rumusan Masalah
Permasalahan yang dikemukakan dalam karya tulis ini adalah problematika dalam lingkungan dan pergaulan remaja, khususnya dalam kehidupan sehari-hari. Hal-hal itu harus dapat dibuktikan dengan pemikiran yang benar dan tepat.
Bagaimanakah hubungan antara para remaja, lingkungan dan pergaulan remaja, jika ada dan tidaknya peran orang tua, keluarga, guru, masyarakat, dan media pendidikan dengan cara membandingkan anak satu dengan yang lain dengan perbedaan pada tipe lingkungan pergaulan anak-anak itu, untuk mengetahui mana yang menunjukkan hasil baik dan mana yang menunjukkan hasil yang buruk.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : ”Apakah ada pengaruh dari pergaulan sekitar remaja dengan sikap dan perilaku remaja, serta dengan peranan dan bimbingan dari orang tua, guru, masyarakat, atau media pendidikan akan membawa sikap dan perilaku dari remaja itu lebih baik ke depannya nanti ?”.
Penelitian ini hanya dilaksanakan pada dua kelompok remaja saja pada tahun 2008, dengan populasi kelompok BI 1 dan BR 2.
Sementara, pengujian dan pengumpulan data dilakukan dengan cara perbandingan dalam satu waktu tertentu.


C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1.      Menegetahui seberapa besar perbedaan sikap dan perilaku kelompok- kelompok remaja.
2.      Mengetahui seberapa kuat efek pergaulan dalam kehidupan para remaja.
3.      Mengetahui seberapa kuat pengaruh dari orang tua, guru, peran masyarakat, dan media pendidikan dalam membentuk kepribadian para remaja.
4.      Memberi motivasi kepada orang tua, guru, peran masyarakat, dan media pendidikan supaya lebih santai dan lebih benar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan remaja saat ini.
5.      Mengetahui cara-cara pencegahan dan penyebaran terhadap pengaruh pergaulan para remaja.


D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini juga bermanfaat untuk :
1. Memberikan informasi ke orang tua dan guru bahwa penelitian ini dapat digunakan untuk menyikapi, menanggulangi, dan menyadarkan kepada anak dan anak didiknya.
2. Memberikan semangat baru dalam pendidikan pergaulan remaja, termasuk di rumah dan di sekolah.
3. Memberikan pengetahuan yang lebih baru dan lebih luas tentang remaja.
4. Memberikan rasa percaya diri dan keberanian bagi para remaja.
5. Memberikan rasa lebih berhati-hati dan lebih peduli dengan lingkungan pergaulannya.









BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Berbagai masalah tentang masalah pergaulan remaja pada masa ini, terutama di negara kita Indonesia, yang dikenal dengan baik budaya ketimuran kita yang terkenal mengerti akan sopan santun juga marak terjadi.
Semua permasalahan itu contohnya :
  1. Narkoba
  2. Penyakit HIV/AIDS
  3. Hamil di luar nikah
  4. Mencuri
  5. Clubing
  6. Perkataan Buruk dan Jorok
  7. Tawuran dan Perkelahian
  8. Merokok
  9. Membolos Sekolah
  10. Peniruan Budaya Barat, dsb.
Semua itu dikarenakan remaja sekarang mentalnya mudah turun, akal sehat dan pikiran panjangnya pun tidak digunakan. Mereka hanya mementingkan kepentingan sendiri atau golongan atau menuruti emosi atau juga mengandalkan ototnya saja, seperti tawuran antar siswa maupun mahasiswa. Akhirnya pun akibat mereka terasa berat bagi keluarga, masyarakat, bahkan negara sekalipun.
Keadaan itupun diperparah dengan mulai mengalirnya budaya barat yang mulai menutupi budaya timur yang sopan, dan melalui media-media massa, seperti koran atau majalah, dan media-media elektronik, seperti halnya televisi atau internet.
Apalagi di zaman serba modernisasi dan globalisasi, informasi tersebut makin menyebar ke seluruh pelosok dunia. Budaya Timur dan Indonesia pun mulai ditanggalkan dan hanya dianggap kuno. Makin banyak anak yang tidak punya sopan santun dan tata krama terhadap teman, bahkan terhadap orang tua.
Sekarang, anak muda mudah berperilaku seperti pergaulannya. Banyak yang datang ke klub malam dan diskotek untuk berfoya-foya. Mereka berpakaian yang nyeleneh atau aneh. Ada juga mereka yang terjebak ke dunia narkoba. Awalnya mereka hanya ditawari rokok, dan lama-lama pun akan ketagihan.
Setelah itu, mereka ditawari narkoba gratis. Lalu, mereka langsung membeli obat terlarang itu dengan mahal. Mereka mendapatkan uang itupun dari yang tidak halal, seperti mencuri uang orang tuanya.
Akibatnya, para penggunanya pun rentan terkena penyakit HIV/AIDS, terutama pengguna narkoba suntik. Hal yang sama juga dapat terjadi pada orang yang berhubungan intim pra nikah dan gonta-ganti pasangan. Ditambah lagi, apabila terjadi hamil di luar nikah.
Semua masalah itu akan menyebabkan image remaja menjadi buruk di mata masyarakat awam. Kita sebagai remaja yang perannya sebagai penerus kejayaan bangsa Indonesia pun, harus malu dan berani memutar balikkan dengan hal yang berguna bagi bangsa, agama, dan negara.
Di dalam karya ilmiah ini, saya selaku remaja ingin membeberkan keadaan remaja saat ini di negara kita Indonesia. Saya juga ingin memberikan metode-metode dan tps-tips agar terhindar dari masalah pergaulan remaja, dan saya juga ingin mewujudkan para remaja memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan dan pergaulan mereka.


Hipotesis Penelitian
Berdasarkan kajian teori yang dahulu, maka dirumuskan suatu hipotesis. Hipotesis merupakan pernyataan sementara terhadap rumusan masalah. Adapunyang menjadi hipotesis dalam penelitian ini ialah :
Ha : Terdapat perbedaan sifat, sikap, dan perilaku kelompok-kelompok remaja dengan tipe pergaulan remaja, serta dengan pemberian nasihat dan peringatan yang berbeda.



BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan besarnya perbedaan sikap, sifat, dan perilaku melalui perbandingan antara kelompok satu dengan yang lain. Kelompok BI 1 mengawasi sikap, ucapan, dan perilaku anak remaja yang berada di lingkungan yang baik. Sementara itu, Kelompok BR 2 mengawasi sikap, ucapan, dan perilaku yang berada di linkungan yang buruk. Hasilnya akan dikumpulkan dan akan disimpulkan.
B. Populasi dan Sampel
Populasi dari penelitian ini adalah para remaja-remaja biasa antara SMP tertentu. Sampel dari penelitian ini adalah anak kelas 9A dan 9C. Sementara, yang menjadi tim pencatat laporan adalah anak 9F sebanyak sepuluh orang, yang dibagi menjadi dua tim, yaitu :
1. Kelompok BI 1. Ditempatkan di lingkungan yang baik dalam jangka waktu enam bulan sebanyak lima orang
2. Kelompok BR 2. Ditempatkan di lingkungan yang buruk atau jelek dalam j angka waktu enam bulan sebanyak lima orang juga.
C. Rancangan Penelitian
Para anggota kelompok masing-masing akan tinggal dan beradaptasi di lingkungannya masing-masing. Mereka ditempatkan di sana selama enam bulan. Tetapi, mereka tetap melakukan kegiatan belajar seperti biasa, di sekolah mereka masing-masing.
Mereka disana mencatat setiap hari dan melaporkan setiap minggu. Kemudian, data itu dikumpulkan dan akan disimpulkan apakah sesuai dengan hipotesis penelitiannya atau belum. Bila tidak sesuai, akan diulangi atau dilakukan penelitian kembali.
D. Instrumen Penelitian
Instrumen atau alat penelitian yang digunakan hanyalah buku catatan dan bolpin. Dengan alat-alat ini, diperoleh data dan hasil yang valid dan betul. Dan, selanjutnya dibuat laporan dengan cara pengetikan komputer.
1.              Pengumpulan Data
Data-data laporan dari tim pencatat di lapangan sampai dengan enam bulan yang dilakukan per minggu itu akan dikumpulkan menjadi satu dan akan disusun dalam satu buku. Kemudian data-data itu akan diurutkan menurut waktu pengambilan data. Barulah setelah rampung semua, data-data itu akan disimpulkan.
F. Teknis Analisis Data
Data kualitatif yang dkumpulkan per minggu oleh tim pencatat itu, kemudian diurutkan menurut waktu kejadian. Hasil-hasil ini yang bersifat valid atau nyata, ini kemudian disimpulkan kembali sampai sesuai dengan hipotesis penelitian. Apabila hasilnya tidak sesuai, maka harus melakukan eksperimen atau penelitian kembali mengenai masalah ini.



BAB IV
ANALISIS DATA DAN PENGUJIAN HIPOTESIS
A. Gambaran Umum Daerah Penelitian
Daerah penelitian dilakukan di suatu kampung di daerah Mojokerto. Yang menjadi sampelnya adalah kampung A dan C. Sedangkan, yang menjadi pencatat data adalah anak kampung A dan C yang telah dipilih dan terdiri dari sepuluh orang dengan usia tiga belas sampai dengan usia enam belas tahun dan dibagi lagi menjadi dua tim, yaitu :
1. Kelompok B KA. Ditempatkan di lingkungan pergaulan yang baik dalam jangka waktu enam bulan sebanyak lima orang.
2. Kelompok B KC. Ditempatkan di lingkungan pergaulan yang buruk atau jelek dalam j angka waktu enam bulan sebanyak lima orang.
Mereka akan diteliti apakah kekuatan lingkungan dan pergaulan remaja dapat mempengaruhi sikap, sifat, dan perilaku para remaja. Serta, apakah kehadiran orang tua dan guru mampu membendung hebatnya pergaulan remaja ini.
Mereka semua selama penelitian masih bisa melakukan kegiatan mereka seperti biasa. Setelah waktu penelitian selesai, maka data-data tersebut akan dikumpulkan dan disimpulkan hasilnya.
B. Deskripsi Data
Dengan adanya penelitian tadi, maka anak yang berada dalam lingkungan yang baik dan mendapat dukungan serta dorongan dari keluarga, guru, teman, dan masyarakat sekitar, maka dia akan selalu berkepribadian yang baik. Dengan mempunyai perilaku yang baik, maka dia akan semakin kuat pikiran dan mentalnya terhadap segala problematika kehidupan.
Sedangkan, anak yang berada dalam lingkungan yang jelek dan tidak ada dorongan dari keluarga, guru, sahabat, dan masyarakat, dia akan menjadi semakin lemah dalam berpikir. Mentalnya mudah jatuh. Dia mudah putus asa. Di hidupnya hanyalah menginginkan kesenangan saja, tanpa memiliki falsafah dan pedoman hidupnya. Dia malah akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
C. Pengujian Hipotesis
Berdasarkan data di atas, perbedaan antara kedua sampel kelompok itu berbeda jauh. Kelompok remaja kampung A yang dicatat dan dipantau oleh tim B KA, yang mendapat lingkungan dan pergaulan sekitarnya yang baik, para remajanya pun bersikap baik dan mengenal sopan santun.
Sedangkan, kelompok remaja kampung C yang dicatat dan dipantau oleh tim B KC, yang mendapat lingkungan dan pergaulan sekitarnya yang lebih jelek dari kelompok remaja yang diteliti tim B KA, hasilnya pun sikap dan perilaku mereka lebih buruk dan jelek dari kelompok remaja kampung A.
Semua itu disebabkan oleh lingkungan pergaulan mereka sehari-hari. Apabila pergaulan sekitarnya baik, maka mereka akan terbiasa melihat dan melakukan kegiatan positif karena itu lazim di lingkungannya
Sementara itu, apabila pergaulan sekitarnya jelek, niscaya mereka akan terbiasa melakukan kegiatan tersebut, karena dinilai wajar di lingkungannya.
Hal ini juga akibat adanya campur tangan tindakan orang tua, teman, guru, atau masyarakat sekitarnya dalam memberikan contoh, suri tauladan, sikap, dan perilaku mereka dengan baik dan benar. Dapat dikatakan remaja kampung A lebih baik perilakunya daripada remaja kampung B dan membuktikan bahwa hipotesis penelitian ini sangat tepat sekali.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukakan terdahulu dapat dinyatakan bahwa lingkungan pergaulan para remaja dapat membentuk kepribadian dan kelakuan remaja dengan sangat cepat. Hal itu ditambah lagi dengan adanya perkembangan teknologi pengiriman informasi yang makin pesat, seperti internet, televisi, atau handphone.
Apabila pergaulan yang dilakukan remaja bersifat baik, maka dia akan berkelakuan baik, karena lazim di dalam pergaulannya. Dan, apabila pergaulan yang dilakukan oleh remaja bersifat jelek, maka dia akan terpengaruh oleh pergaulan itu, karena wajar dilakukan di pergaulannya. Akhirnya, dia akan melakukan perilaku yang menyimpang.
Semua hal itu harus kita lawan dan basmi dari pikiran dan kehidupan kita. Peran dari orang tua, teman sejati, guru, dan masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam penanggulangan masalah ini. Peran ini harus dijadikan pedoman hidup, rambu-rambu, larangan, dan contoh dengan baik dan berguna.
Masalah pergaulan remaja juga dapat dijadikan sarana titik kebangkitan para remaja dengan cara melakukan kegiatan yang berguna bagi diri sendiri dan orang lain, seperti mewakili sekolah masing-masing dalam perlombaan, melakukan penanaman hijau, dan lain sebagainya. Dengan kegiatan tersebut, maka dapat membantu remaja dalam menyiapkan masa depannya.
Maka, sebagai kesimpulan khusus berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dar analisis data ialah :
1. Lingkungan pergaulan dapat mengubah kepribadian para remaja.
2. Remaja dengan lingkungan pergaulan yang baik lebih baik kepribadiannya daripada anak dengan lingkungan pergaulan yang jelek.
3. Peran orang tua, teman, guru, dan masyarakat sangatlah dibutuhkan bagi remaja dalam bentuk contoh dan nasihat untuk menghadapi masalah pergaulan remaja.
4. Timbulnya rasa peduli terhadap lingkungan dan pergaulan remaja, setelah melakukan perbuatan yang baik dan berguna.
B. Saran
Disarankan kepada para pembaca remaja, agar tidak mudah terjebak dan terpengaruh terhadap pergaulan remaja zaman sekarang, dengan cara membekali diri dengan agama yang kuat dan wawasan yang luas, disertai dengan berbagai kegiatan yang berguna bagi diri sendiri dan bagi orang lain.
Sedangkan kepada pembaca selain remaja, saya ingin mengusulkan untuk selalu memberi contoh dan nasihat kepada para remaja, dan melaksanakan program-program latihan dan kegiatan untuk remaja, seperti karang taruna dan bakti sosial, agar menumbuhkan rasa saling menyayangi antar sesama umat manusia.




DAFTAR PUSTAKA
Drs. Antonius, 2004. Petunjuk Praktis Menyusun Karya Tulis Ilmiah.

maKALAH KETENAGAKERJA



BHENT BoKIEERZZ
BAB I
PENDAHULUAN

      A.     Latar Belakang
             Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
             Pembangunan ketenagakjerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
             Salah satu syarat untuk keberhasilan pembangunan nasional adalah kualitas manusia Indonesia yang menentukan berhasil tidaknya usaha untuk memenuhi tahap tinggal landas. Peningkatan kualitas manusia tidak mungkin tercapai tanpa memberikan jaminan hidup, sebaliknya jaminan hidup tidak dapat tercapat apabila manusia tidak mempunyai pekerjaan, dimana dari hasil pekerjaan itu dapat diperoleh imbalan jasa untuk membiayai dirinya dan keluarganya.
             Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang. Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum.
             Perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja harus merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Dalam hubungan ini program-program pembangunan sektoral maupun regional perlu senantiasa mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin dengan imbalan jasa yang sepadan. Dengan jalan demikian maka disamping peningkatan produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan hasil pembangunan, karena adanya perluasan partisipasi masyarakat secara aktif di dalam pembangunan.
             Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menimbulkan banyak peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan keterampilan yang khusus lebih banyak memberi peluang bagi tenaga kerja wanita. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang pertanian yang tidak memberikan suatu hasil yang tepat dan rutuin, dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja wanita. Tidak hanya pada tenaga kerja wanita yang sudah dewasa yang sudah dapat digolongkan pada angkatan kerja. Tetapi sering juga wanita yang belum dewasa yang selayaknya masih harus belajar di bangku sekolah.
             Bagi tenaga kerja wanita yang belum berkeluarga masalah yang timbul berbeda dengan yang sudah berkeluarga yang sifatnya lebih subyektif, meski secara umum dari kondisi objektif tidak ada perbedaan-perbedaan. Perhatian yang benar bagi pemerintah dan masyarakat  terhadap tenaga kerja terlihat pada bberapa peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran-kelonggaran maupun larangan-larangan yang menyangkut kedirian seseorang wanita secara umum seperti cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya.
             Selain itu, masalah gangguan seksual (sexual harressment) seringkali dialami oleh perempuan di tempat kerja, baik oleh teman sekerja maupun oleh majikan. Gangguan ini bisa berbentuk komentar-komentar atau ucapan-ucapan verbal, tindakan atau kontak fisik yang mempunyai konotasi seksual. Walaupun seringkali oleh orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut, suatu gangguan tampaknya tidak membahayakan secara langsung, namun dengan adanya tindakan itu yang mempunyai unsur kekuasaan dan dominsi, si orang trsebut selalu menjadi sadar akan keperempuannya dan keperawanannya terhadap gangguan-gangguan tersebut. Bentuk yang paling ekstrem dari gangguan seksual itu adalah perkosaan yang seringkali pula bentuknya sangat terselubung, dalam artian bahwa sering dianggap peristiwa tersebut sebagai peristiwa individual semata dan tidak menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
             Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Pada masa perkembangan tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan banyak terjadi. Pergeseran dimaksud tidak jarang melanggara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku industri dan perdagangan, pengawasan ketenagakerjaan dituntut untuk mampu mengambil langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan yang terjadi.
             Oleh karena itu penyempurnaan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan. Dengan demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi dan fungsi agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat ditegakkan. Penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan/keserasian hubungan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ktenagakerjaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan kerja dapat terjamin.
             Sendjun menjelaskan bahwa pembinaan hubungan ketenagakerjaan perlu diarahkan kepada terciptanya keserasian antara tenaga kerja dan pengusaha yang dijiwai oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dimana masing-masing pihak saling menghormati dan saling mengerti  terhadap peranan serta hak dan kewajibannya masing-masing dalam keseluruhan aspek produksi, serta peningkatan partisipasi mereka dalam pembangunan.
             Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Dengan demikian,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi.
             Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya undang-undang ketenagakerjaan yaitu mewujudkan kesejahteraan para pekerja/buruh yang akan berimbas terhadap kemajuan dunia usaha di Indonesia.




B.     Pokok Permasalahan
             Berdasarkan uraian dan batasan masalah di atas, penulis akan mengangkat permasalahan guna dibahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu:
1.      Bagaimana perlindungan hukum tenaga kerja wanita ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Konvensi-Konvensi Internasional?
2.      Permasalahan apa sajakan yang timbul dalam perlindungan hukum tenaga kerja wanita?

C.     Tujuan Penelitian
             Setiap kegiatan yang dilakukan tentunya mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah:
1.      Untuk mendeskripsikan perlindungan hukum tenaga kerja wanita ditinjau dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.      Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum tenaga kerja wanita dan memberikan solusi penyelesaian.

D.    Kerangka Konseptual
             Bekerja/pekerja seseorang pada orang lain maksudnya adalah seseorang yang bekerja dengan bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan menguasainya sehingga orang tersebut harus tunduk pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut. Dengan demikian, dalam hukum kerja tidak tercakup seseorang yang bekerja untuk kepentingan sendiri, dengan resiko dan tanggung jawab sendiri.
             Namun, dengan diundangkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan istilah pekerja digandengkan dengan istilah buruh sehingga menjadi istilah pekerja/buruh. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 3 bahwa pekerja/buruh ialah “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
             Menyadari pentingnya pekerja/buruh bagi perusahaan, maka perlu adanya keselamatan dalam menjalankan pekerjaan. Demikian pula ketenangan dan kesehatan pekerja/buruh agar apa yang dihadapinya dalam pekerjaan dapat diperhatikan semaksimal mungkin sehingga kewaspadaan dalam menjalanan pekerjaan itu tetap terjamin. Hal-hal tersebut merupakan bentuk dari perlindungan kerja.
             Zaeni menjelaskan bahwa perlindungan kerja dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntutan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui normal yang berlaku dalam perusahaan.
             Tentunya, pekerja/buruh ada yang berjenis kelamin perempuan. Mempekerjakan perempuan di suatu perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan, karena para wanita umumnya bertenaga lemah, halus tetapi tekun. Tentunya juga memberikan norma-norma susila agar tenaga kerja wanita tidak terpengaruh oleh perbuatan negatif dari tenaga kerja pria, terutama pekerjaan pada malam hari.



E.     Metode Penulisan
             Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis metodologis, dan konsisten melalui analisa konstruksi terhadap data yang telah dikumpulkan atau kemudian diolah. Oleh sebab itu, agar penelitian yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik maka diperlukan adanya suatu metode yang dipakai guna memudahkan penelitian agar dapat memperoleh data-data yang dibutuhkan. Metode penelitian dibedakan menjadi dua bagian, yakni metode penelitian lapangan atau empiris dan metode penelitian normatif atau kepustakaan.
             Metode yang digunakan dalam penelitian ini lebih difokuskan pada metode penelitian normatif atau kepustakaan, yang dalam menguraikan permasalahannya dilakukan secara deskriptif analisis terhadap data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Data sekunder tersebut dari sudut kekuatan mengikatnya terdiri dari:
1.      Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan traktat.
2.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti buku-buku dan literatur terkait, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya. Dalam penulisan ini bahan hukum sekunder penulis dapatkan dari makalah-makalah, hasil seminar dan hasil lokakarya, artikel-artikel yang relevan yang bersumber dari majalah, surat kabar dan internet.
3.      Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang mem berikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, ensiklopedia.

F.      Sistematika Penulisan
             Pembahasan bab-bab dalam makalah ini merupakan kesatuan rangkaian mengenai masalah makalah yang disusun serta berurutan. Adapun dalam garis besarnya makalah ini terdiri atas tiga bagian yaitu bagian pendahuluan, dalam hal ini Bab 1, kemudian yang kedua adalah bagian dari isi terdiri dari Bab II, yang terakhir adalah bagian penutup yaitu Bab III, sedangkan masing-masing bab-bab tersebut di atas menguraikan masalah makalah ini sesuai dengan judul babnya.
             Adapun bab-bab pembahasan ini adalah sebagai berikut:
BAB I        PENDAHULUAN
                  Dalam bab pendahuluan ini penulis mengutarakan mengenai: Latar Belakang Masalah, Pokok Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Teoritis, dan Kerangka Konsepsional, Metodologi Penelitian serta Sistematika Penulisan, diharapkan dengan uraian ini pembaca dapat memperoleh gambaran singkat mengenai skripsi ini.


BAB II      PEMBAHASAN
                  Dalam bab ini penulis mengutarakan mengenai tinjauan umum tentang perlindungan pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan.
BAB III    PENUTUP
                  Bab ini merupakan bab akhir dari penulisan makalah ini yang berisi kesimpulan dari bab-bab sebelumnya dan saran dari penulis sesuai dengan tema penulisan makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN

              Di dalam pelaksanaan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja yaitu Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8. Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Peremuan pada Malam Hari, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00. Semua peraturan tersebut secara jelas memberikan perlindungan kepada perempouan. Di Indonesia, ketentuan tentang perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam bekerja telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003.

A.     Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
             Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,”Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
             Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Pekerja Wanita adalah Tenaga Kerja Wanita dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah.
             Aturan hukum untuk pekerja perempuan ada yang berbeda dengan pekerja laki-laki, seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindungan dan lain-lain.
  1. Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita
            Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, 81, 82, 83, 84, Pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:
a.      Perlindungan Jam Kerja
          Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Hal ini diatur pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal ini ada pengecualiannya yaitu pengusaha yang mempekerjakan wanita pada jam tersebut wajib:
1)      Memberikan makanan dan minuman bergizi
2)      Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
3)      Menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 – 05.00.
          Tetapi pengecualian ini tidak berlaku bagi pekerja perempuan yang berum7ur di bawah 18 (delapan belas) tahun ataupun perempuan hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.
          Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang.
b.      Perlindungan dalam masa haid
          Padal Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir.
c.       Perlindungan Selama Cuti Hamil
          Sedangkan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil. Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh. Ternyata dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh.
d.      Pemberian Lokasi Menyusui
          Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui. Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusui untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan.
  1. Peranan Penting Dinas tenaga Kerja
            Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanit yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan.
  1. Hambatan-Hambatan Hukum Bagi Pekerja Wanita
            Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
            Agar langkah ini dapat efektif maka negara harus menjabarkannya dan mengusahakan untuk memasukkan jabaran konvensi tersebut ke dalam rumusan undang-undang negara dan menegakkannya dengan cara mengajukan para pelanggarnya ke muka sidang pengadilan. Namun demikian, preempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan. Adalah sangat prematur untuk mengadakan bahwa CEDAW sudah dihormati dan dilaksanakan secara universal.
            CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Di dalam CEDAW ditentukan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah perlakuan yang berbeda berdasarkan gender yang:
a.       Secara sengaja atau tidak sengaja merugikan perempuan;
b.      Mencegah masyarakat secara keseluruhan memberi pengakuan terhadap hak perempuan baik di dalam maupun di luar negeri; atau
c.       Mencegah kaum perempuan menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dimilikinya.
         Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi.
         Selain itu seringkali adanya pemalsuan dokumen seperti nama, usia, alamat dan nama majikan sering berbeda dengan yang tercantum di dalam paspor. Tenaga kerja yang tidak berdokumen tidak diberikan dokumen perjanjian kerja. Hal ini juga sering terjadi pada pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri. Maka untuk itu CEDAW pada pasal 15 ayat (3) mengatur yaitu negara-negara peserta bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum para wanita, wajib dianggap batal dan tidak berlaku.


B.     Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Konvensi ILO
             Konvensi ILO Nomor 45 tentang Kerja wanita dalam semua macam tambang di bawah tanah. Isi Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh melakukan pekerjaan tambah di bawah tanah. Pengecualiannya terdapat pada pasal 3.
             Dalam konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama nilainya menyebutkan, “Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh”.
             Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari pembahasan pada Bab II dapat disimpulkan:
1.      Pelaksanaan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan tersebut, khususnya dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja pada perusahaan-perusahaan, berorientasi pada tiga domein, yaitu domein tenaga kerja, pengusaha dan pemerintah (lingkungan kerja).
2.      Pemerintah dan pelaksana peraturan perundangan tersebut telah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, politik, budaya dan kultur yang berkembang dalam masyarakat.
3.      Peraturan perundangan yang dibuat pemerintah tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sudah cukup untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan, yaitu memberikan perempuan berserikat dan berdemokrasi di tempat kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan terhadap diskriminasi, perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, adalah kendala yang bersifat eksternal dan kendala internal. Namun demikian peraturan perundangan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan.

B.     Saran dan Kritik
             Mengingat masih banyak perusahaan dalam hal ini pengusaha meskipun sudah mengetahui peraturan yang berlaku tetapi tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya, perlu dikenakan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan peraturan tersebut oleh pihak yang berwenang demi tercapainya hubungan industrial, adanya saling membutuhkan antara pihak pengusaha dan tenaga kerja khususnya tenaga kerja wanita. Selain itu pemerintahan harus meningkatkan pengawasannya terhadap pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita apakah sudah mentaati peraturan yang ada atau belum. Dan peran aktif kesadaran pekerja wanita sendiri serta perusahaan juga sangat diperlukan.



DAFTAR PUSTAKA